Bupati Badung Serahkan LKPD Unaudited 2023

Asarela Astrid
I Nyoman Giri Prasta, Bupati Badung serahkan LKPD Unaudited 2023. Foto : iNewsbadung.id / Setda Badung

Sementara Kepala BPK RI Perwakilan Bali, Gusti Ngurah Satria Perwira menyebutkan, kegiatan ini dilaksanakan setiap tahun, tetapi dilakukan secara serentak dalam 2 sampai 3 tahun terakhir. 

Dijelaskan Gusti Ngurah Satria Perwira, 
sesuai pasal 31 ayat 1 UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan, Gubernur, Walikota dan Bupati menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pelaksanaan APBD kepada DPRD diantaranya berupa laporan keuangan yang sudah diperiksa BPK selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran.

Selanjutnya sesuai pasal 2 ayat 2 UU No. 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, BPK diberikan tugas untuk menjalankan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan pemerintah. 

Untuk memenuhi amanat undang-undang tersebut, BPK melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah yang sudah disampaikan secara resmi kepada BPK. 

Ditambahkan Gusti Ngurah Satria Perwira, hasil pemeriksaan terhadap LKPD disampaikan BPK selambat-lambatnya dua bulan sesudah laporan diterima.

"Pemeriksaan terhadap LKPD ini untuk memberikan opini kewajaran laporan keuangan," ujar Satria Perwira. 

Editor : Asarela Astrid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network