Terkait program KPK RI ini, Bupati Giri Prasta memberikan apresiasi atas pembinaan yang sudah diberikan Kamis (7/9/2023) di Wantilan Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, sehingga Kabupaten Badung mempunyai desa percontohan anti korupsi.
Pemerintah Kabupaten Badung, disebutkan Giri Prasta, sangat mendukung dan siap menjalankan amanat UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di mana KPK telah mengemban tugas melakukan tindakan pencegahan tindak pidana korupsi, serta memonitor penyelenggaraan pemerintahan negara.
Sementara Deputi Dikmas KPK RI, Wawan Wardiana mengatakan bahwa Desa Kutuh menjadi desa percontohan nasional desa anti korupsi sejak 2022, di mana sebagai percontohan nasional, diharapkan bisa menyebarluaskan ilmu pengetahuan kepada desa lain yang ingin belajar, dengan model ATM, yaitu Amati, Tiru dan Modifikasi.
Wawan Wardiana menambahkan, dalam menjalankan pencegahan korupsi, KPK melakukan pendekatan kepada masyarakat melalui pendidikan, yaitu cara meningkatkan kesadaran masyarakat terkait korupsi dan dampaknya.
Di samping itu juga mengajak masyarakat menjadi masyarakat berintegritas, yang menjalankan nilai-nilai anti korupsi, sehingga diharapkan tidak ada lagi korupsi.
Editor : Asarela Astrid
Artikel Terkait