5 Orang Tersangka Kasus Reklamasi Pantai Melasti Ditetapkan Polda Bali

Asarela Astrid
Polda Bali tetapkan 5 orang tersangka kasus reklamasi atau pengerukan tebing dan pengurugan sepandan Pantai Melasti. Foto : Polda Bali

Para tersangka ini sudah melanggar beberapa pasal, yaitu Pasal 75 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 56 ke 1e KUHP, di mana ancaman hukuman paling lama 3 tahun atau denda Rp500 juta. 

Kedua adalah Pasal 109 Jo Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Dan Perlindungan Lingkungan Hidup Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman paling cepat 1 tahun, paling lama 3 tahun, atau denda paling sedikit 1 miliar dengan paling banyak 3 miliar. 

Dan ketiga yakni melanggar Pasal 69 Jo Pasal 61 huruf a Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Jo UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun, atau denda Rp500 juta. 

Semoga tulisan tentang 5 orang tersangka kasus reklamasi atau pengerukan tebing dan pengurugan sepandan Pantai Melasti ditetapkan Polda Bali ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. 

Silahkan share tulisan ini dan nantikan selalu tulisan-tulisan lain hanya di iNewsbadung.id, sehingga semakin banyak orang mengetahui informasi menarik dan benar lainnya. ***

Editor : Asarela Astrid

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network