Di lokasi juga diketahui, bahwa yang mengerjakan dan menguasai proyek yaitu Made Sukalama, Direktur Utama PT. Tebing Mas Estate, sesuai Akta Perjanjian Penunjukan dan Kerjasama No. 04 tanggal 27 Mei 2020.
Dalam sidak juga ditemukan, bahwa pengerukan tebing dan pengurugan Pantai Melasti tidak memiliki izin dari Pemerintah yang diatur Peraturan Pemerintah dan UU, sehingga pengurugan sepandan pantai /reklamasi terjadi tindak pidana.
Sementara pada 28 Juni 2022, Pemkab Badung melalui Kepala Satpol PP Kabupaten Badung melaporkan peristiwa tersebut kepada Polda Bali, hingga diterbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/338/VI/2022/SPKT/POLDA BALI, tanggal 28 Juni 2022.
Dari laporan tersebut, Ditreskrimum Polda Bali menggelar penyelidikan dan penyidikan, hingga ditemukan pengerukan tebing dan pengurugan di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Sedangkan berdasar hasil pengukuran BPN Kabupaten Badung, seluas 22.310 m², di mana kegiatan dilakukan sejak awal tahun 2018 hingga akhir tahun 2020, diawali pembuatan anjungan atau bangsal bagi nelayan, yang dikerjakan Gusti Made Kadiana.
Pada 2 November 2018, kegiatan dihentikan Desa Adat Ungasan lewat sidak yang dilakukan Prajuru Desa Adat Ungasan, dan 2 Mei 2019, pihak Kelompok Nelayan Amerta Segara memohon kepada Desa Adat Ungasan terkait pemanfaatan pesisir Pantai Melasti, hingga pihak Desa Adat Ungasan menyetujui permohonan, dan terbitlah Berita Acara No. 08/BA-DAU/V/2019.
Editor : Asarela Astrid
Artikel Terkait