5 Orang Tersangka Kasus Reklamasi Pantai Melasti Ditetapkan Polda Bali

Asarela Astrid
Polda Bali tetapkan 5 orang tersangka kasus reklamasi atau pengerukan tebing dan pengurugan sepandan Pantai Melasti. Foto : Polda Bali

Tanggal 22 Mei 2019 dilanjutkan dengan terbitnya Berita Acara No: 004/DA-DAU/X/2019, tanggal 7 Oktober 2019 beserta gambar yang disetujui,  dikeluarkan Surat Keputusan Kelian Desa Adat Ungasan No.: 11/KEP.DAU/X/2019. 

Dan 10 Oktober 2019, sesuai Surat Keputusan Kelian Desa Adat Ungasan No : 11/KEP.DAU/X/2019, tanggal 10 Oktober 2019, PT. Tebing Mas Estate melanjutkan pembuatan anjungan /bangsal beserta Krib tempat budidaya ikan dan terumbu karang. 

Untuk pembuatan anjungan atau bangsal, PT. Tebing Mas Estate bekerjasama dengan CV. Sepakat Nadhi Sejahtera sesuai Surat Perintah Kerja tanggal 13 November 2019 yang ditandatangani Pemberi Tugas dari PT. Tebing Mas Estate, I Made Sukalama, Manager Operasional PT. Tebing Mas Estate, berdasarkan perintah lisan Direktur Utama PT. Tebing Mas Estate, I Gusti Made Kadiana. 

Sebagai penerima tugas dari CV. Sepakat Nadhi Sejahtera diwakili Gusti Wayan Eka Edi Suwardika, S.E, di mana  berdasarkan perintah lisan dari Direktur CV. Sepakat Nadhi Sejahtera, Gusti Made Kadiana. 

Pembuatan krib tempat budidaya ikan, serta terumbu karang dilakukan PT. Tebing Mas Estate bersama Kelompok Budidaya Yoga Segara, dibantu alat berat berupa Excapator milik CV. Sepakat Nadhi Sejahtera. 

Kegiatan pembuatan anjungan /bangsal, krib tempat budidaya ikan dan terumbu karang menggunakan material batu kapur yang diperoleh dari hasil pengerukan tebing di sebelah utara lokasi tersebut. 

Editor : Asarela Astrid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network