BADUNG, iNewsbadung.id - 5 Orang tersangka kasus reklamasi atau pengerukan tebing dan pengurugan sepandan Pantai Melasti ditetapkan Polda Bali.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu S.I.K., M.Si., kasus pengerukan tebing dan pengurugan sepandan pantai seluas 2,2 hektar ini tidak memiliki izin dan tidak menaati rencana tata ruang yang sudah ditetapkan pemerintah.
Kasus pengerukan tebing dan pengurugan sepandan pantai di pesisir Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kutai Selatan, Kabupaten Badung ini juga sudah mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Satpol PP Kabupaten Badung telah melakukan sidak ke daerah pesisir Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dipimpin Kasatpol PP Badung, Drs. Gusti Agung Ketut Suryanegara, M.Si.
Sidak yang dilakukan pada 20 Juni 2022 ini sesuai Surat Tugas No. Tugas Nomor: 331.1/546/Satpol PP, di mana dari sidak telah menemukan gundukan batu kapur masuk perairan Pantai Melasti.
Dilansir iNewsbadung.id dari laman resmi Polda Bali, disebutkan jika dalam sidak juga menemukan pengerukan tebing pada kawasan tersebut, di mana diduga sebagai dampak reklamasi.
Editor : Asarela Astrid
Artikel Terkait