Candra menambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan beberapa pasal hukum, yaitu pasal 77 jo pasal 73 ayat 1, pasal 78 jo pasal 73 ayat 2 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Kedokteran, dan pasal 194 jo pasal 75 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman maksimal yang dapat diberikan adalah 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar. Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Bali," ujarnya.
Sebelumnya telah dilaporkan bahwa dokter Arik ditangkap saat sedang melakukan aborsi ilegal terhadap seorang pasien.
Barang bukti yang disita termasuk buku catatan pasien, 1 alat USG, 1 alat sterilisasi dengan pemanas kering dan ozon, 1 tempat tidur yang dimodifikasi dengan penopang kaki, peralatan kuretase, obat bius, obat pasca aborsi, ponsel, dan uang tunai sebesar Rp3,5 juta.
Ini adalah penangkapan ketiga bagi dokter Arik. Sebelumnya, ia telah ditangkap atas kasus aborsi ilegal terhadap ratusan janin pada tahun 2005. Ia divonis hukuman 2,5 tahun penjara dan dibebaskan pada tahun 2007. Namun, dokter Arik kembali ditangkap dalam kasus serupa dan divonis hukuman penjara selama 6 tahun.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait