BADUNG, iNewsbadung.id - Seorang wanita berinisial ELG (27) melaporkan sang pacar berinisial FS (28) ke Polisi.
ELG terpaksa melaporkan kekasihnya itu karena tak mengakui bayi yang dikandungnya itu dengan mengiming-imingi uang sebesar Rp150 juta bila mau menggugurkannya.
Namun permintaan untuk menggugurkan kandungannya itupun ditolak oleh ELG. Akhirnya ELG melaporkan FS yang juga seorang pengusaha toko emas ke Polresta Denpasar.
"Pacar saya mengakui anak yang di kandungan saya adalah anaknya. Tapi dia tidak ingin bayi di kandungan saya lahir ke dunia alasannya akan membawa aib bagi keluarganya," kata ELG di Denpasar, Jumat (3/2/2023).
ELG dan pengacaranya Siti Sapurah. (Foto: Chusna Mohammad)
ELG yang berasal dari Tangerang, Banten mengaku berpacaran dengan FS sejak 2018. Pada April 2021, ELG hamil.
Sebulan kemudian, FS mengajak ELG ke dokter kandungan. Dia meminta agar janin di dalam kandungan ELG diaborsi. Namun dokter kandungan menolak permintaan itu. ELG pun memutuskan untuk melaporkan FS ke polisi karena melihat gelagat buruk.
Pada April 2022, FS dan orang tua serta pengacaranya mendatangi ELG dan menawarkan uang Rp100 juta. Namun ELG dan keluarganya menolak meski tawaran uang dinaikkan menjadi Rp150 juta.
Pada Desember 2022, ELG melahirkan bayi perempuan dan akhirnya melaporkan FS ke Polresta Denpasar didampingi pengacara, Siti Sapurah.
"Polisi harus bisa memberikan keadilan terhadap anak yang tidak diakui bapaknya dan berencana membunuhnya,” kata Siti Sapurah.
Editor : Dian Burhani
Artikel Terkait