Sebelumnya, dua tahun lalu korban dan tersangka pernah membuat video saat melakukan hubungan badan layaknya suami istri untuk koleksi pribadi.
Tetapi karena suatu permasalahan, korban memutuskan hubungan percintaaannya dengan ABU, dan setelah beberapa bulan setelah putus cinta, video tersebut viral di media sosial Twitter.
Sesudah korban melakukan konfirmasi kepada ABU (tersangka) melalui Whatsapp, ternyata benar jika yang bersangkutan telah menyebarkan video tersebut ke media sosial pada bulan Maret 2023.
Dari hasil keterangan pelapor (korban), serta didukung alat bukti, dilakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan tersangka ABU oleh tim Siber Ditreskrimsus Polda Bali.
Rabu (26/4/2023) telah dilakukan penangkapan terhadap ABU di sekitar Jalan Jayakarta Denpasar, lengkap dengan barang bukti HP, serta perangkat komputer milik tersangka.
Sesudah diadakan interogasi, tersangka ABU pun mengakui telah menyebarkan video bermuatan pornografi yang dibuat dengan pelapor (korban) saat keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami istri, sekitar dua tahun lalu saat masih berpacaran.
Editor : Asarela Astrid
Artikel Terkait