4. Stimulus Kegiatan
Adi Arnawa berharap masyarakat, Badan dan Lembaga penerima dapat memanfaatkan dana hibah secara benar, sebagai stimulus menggerakkan kegiatan-kegiatan adat, seni, tradisi, budaya, serta agama di lingkungan masing-masing.
5. Kewajiban Semua Pihak
Sebagai daerah pariwisata berbasis wisata budaya, semua pihak memiliki kewajiban melestarikan adat budaya, untuk mewujudkan pariwisata berkelanjutan di Provinsi Bali, terkhusus di Kabupaten Badung.
6. Pembagian Hibah
Sementara Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, Gde Eka Sudarwitha melaporkan penyerahan hibah dibagi dalam beberapa kegiatan, yaitu dana aci Rp 12.697.500.000, dana serati Rp 730.067.500, dana MDA sebesar Rp 2.000.000.000, dana PHDI sebesar Rp 450.000.000 dan dana sekaa / sanggar seni Rp 6.654.869.250, dimana jumlah total adalah Rp22 miliar.
Semoga informasi terkait Pemkab Badung serahkan hibah untuk lestarikan adat budaya dan pariwisata ini bermanfaat bagi para pembaca.
Nah, nantikan terus tulisan-tulisan lain hanya di iNewsbadung.id, dan silahkan share tulisan ini, agar semakin banyak orang mendapatkan informasi yang benar. ***
Editor : Bramantyo
Artikel Terkait