JAKARTA, iNewsbadung.id - Empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut anak oleh Bareskrim Polri.
Selain sebagai tersangka, bareskrim melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) ada lima korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Kemudian penyidik juga menetapkan empat tersangka baik perorangan yang kaitannya dengan koorporasi juga," kata Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto dalam jumpa pers di Rubasan Kelas I Jakarta Utara, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (30/1/2023).
Adapun keempat tersangka perorangan tersebut adalah, Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV APG, Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG, Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit, dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR).
"Yang pertama E, kemudian, AR dirut CV SC juga yang sebagai pengoplos. Kemudian ada juga Dirut CV APG, AIG kemudian Dirut APG ini adalah AS. Mereka ditangkap di wilayah Sukabumi pada 20 Januari 2023," ujar Pipit.
Editor : Dian Burhani
Artikel Terkait