DEENPASAR, iNewsbadung.id - Sebanyak 559 korban investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) telah diterima Polda Bali. Total kerugian korban mencapai Rp55,8 miliar.
Tak hanya yang melapor ke Polda Bali, ada sekitar 3.000 orang lainnya yang juga menjadi korban investasi bodong ini.
"Korban yang tercatat melapor ke Polda Bali ada 559 orang. Di luar yang mengadu ke kantor polisi ada sekitar 3.000 orang informasinya," kata Kasubdit 2 Ditreksrimum Polda Bali, AKBP I Made Witaya di Denpasar.
Witaya menjelaskan, kerugian dalam satu laporan yang diterima mencapai Rp22 miliar. Kemudian ada lima laporan lagi yang diterima Polda Bali dan satu laporan pelimpahan dari Bareskrim Polri.
Berdasarkan laporan itu, Polda Bali telah menetapkan satu tersangka yakni I Nyoman Tri Dana Yasa yang merupakan bos PT DOK. Pria dengan sebutan Mang Tri itu kini telah ditahan di Polda Bali.
"Modus operandi yang dipakai oleh tersangka dalam kasus ini, yakni Mang Tri mengedukasi investor dengan memberikan bunga yang cukup di atas bank," ujar Witaya.
Editor : Dian Burhani
Artikel Terkait