MALANG,iNewsbadung.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastkan jumlah tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang bisa bertambah. Sebelum resmi menetapkan tersangka, sudah 48 saksi yang telah menjalani pemeriksaan. Dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan sebanyak 131 orang meninggal dunia.
"Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana, kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," kata Listyo di Kota Malang, pada Kamis malam (6/10/2022).
Listyo menambahkan, ada 48 saksi yang meliputi 26 personel kepolisian, tiga orang penyelenggara pertandingan, 8 steward, 6 saksi yang ada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), dan 5 saksi lainnya.
"Dan kita terus melakukan pemeriksaan tambahan," ucap jenderal bintang empat ini.
Listyo menjelaskan, enam orang tersangka tesebut adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Achmadi.
Kepolisian juga menetapkan tersangka Direktur Utama (Dirut) PT LIB Ahmad Hadian Lukita, yang bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi.
Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.
Sementara AH, yang merupakan pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB, ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion.
"SS selaku security officer, tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab untuk dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan. Dan juga, memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden," katanya.
Editor : Dian Burhani
Artikel Terkait