get app
inews
Aa Text
Read Next : Resmi, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Ajukan Banding

Breaking News: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Senin, 13 Februari 2023 | 15:55 WIB
header img
Ferdy Sambo divonis hukuman mati (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNewsbadung.id - Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo di jatuhi hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ferdy Sambo terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Sidang vonis Ferdy Sambo dipimpin langsung oleh Wahyu Iman Santoso, hakim anggota Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak.

Sekadar diketahui, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Ferdy Sambo dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup.

Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagai mana yang didakwakan.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dinilai melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ***

Editor : Dian Burhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut