Penyidik Temukan Fakta Baru di Balik Kasus Pembunuhan Seorang Perempuan di Kos Elite Bali, Apa Itu?

Antara, Indira Arri
Penyidik Polresta Denpasar Bali ungkap fakta baru pembunuhan seorang perempuan di kost elite (Foto: ilustrasi)

Bambang mengatakan, ketiganya dijerat sebagai tersangka kasus prostitusi online dan langsung ditahan di Polresta Denpasar. Kasusnya akan ditangani terpisah dari kasus pembunuhan korban.

Kasus prostitusi online ditangani oleh Polresta Denpasar, sedangkan pembunuhan korban ditangani oleh Polsek Denpasar Selatan. Ketiganya dijerat sebagai tersangka kasus prostitusi online. 

Mereka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat ( 1 ) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat ( 2 ) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ***



Editor : Dian Burhani

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network