Penyidik Temukan Fakta Baru di Balik Kasus Pembunuhan Seorang Perempuan di Kos Elite Bali, Apa Itu?

Antara, Indira Arri
Penyidik Polresta Denpasar Bali ungkap fakta baru pembunuhan seorang perempuan di kost elite (Foto: ilustrasi)

DENPASAR, iNewsbadung.id - Fakta baru kasus pembunuhan seorang perempuan dengan kondisi terlilit dan dalam keadaan bugil, berhasil diungkap penyidik Polresta Denpasar.

Sebelumnya, penyidik Polresta Denpasar berhasil mengungkap misteri kematian perempuan berinisial AS di kamar kos elite Griya Sambora, Jalan Tukad Batanghari.

Kali ini, penyidik menemuka ada transaksi prostitusi antara korban dengan pelaku RAPB (26) melalui aplikasi MiChat

"Sebelum kejadian ada transaksi prostitusi online yang dilakukan pelaku dan korban," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Kamis (5/1/2023).

Bambang mengatakan, transaksi prostitusi itu terjadi melalui aplikasi MiChat. Hal itu diketahui dari pengakuan RAPB yang menjadi tersangka tunggal pelaku pembunuhan AS.

Berdasarkan pengakuan itu, polisi bergerak mengamankan empat orang yang berinisial TJ, DRS, FH dan HR.

Bambang menjelaskan, TJ, DRS dan FH berperan sebagai operator transaksi prostitusi di MiChat. Sedangkan HR adalah petugas keamanan indekos yang bertugas mengamankan lokasi.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan, ketiga operator ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya akan ditahan di Polresta Denpasar," ujar Bambang.

Pengakuan para tersangka, AS menerima bayaran Rp300.000 dari tiap transaksi prostitusi yang diterima. Dari jumlah itu, Rp50.000 akan diberikan kepada para operator yang membantunya.

"Transaksi MiChat ini, operator dapat upah Rp50.000," katanya.

Bambang mengatakan, ketiganya dijerat sebagai tersangka kasus prostitusi online dan langsung ditahan di Polresta Denpasar. Kasusnya akan ditangani terpisah dari kasus pembunuhan korban.

Kasus prostitusi online ditangani oleh Polresta Denpasar, sedangkan pembunuhan korban ditangani oleh Polsek Denpasar Selatan. Ketiganya dijerat sebagai tersangka kasus prostitusi online. 

Mereka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat ( 1 ) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat ( 2 ) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ***

Editor : Dian Burhani

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network