Bambang menjelaskan, TJ, DRS dan FH berperan sebagai operator transaksi prostitusi di MiChat. Sedangkan HR adalah petugas keamanan indekos yang bertugas mengamankan lokasi.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan, ketiga operator ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya akan ditahan di Polresta Denpasar," ujar Bambang.
Pengakuan para tersangka, AS menerima bayaran Rp300.000 dari tiap transaksi prostitusi yang diterima. Dari jumlah itu, Rp50.000 akan diberikan kepada para operator yang membantunya.
"Transaksi MiChat ini, operator dapat upah Rp50.000," katanya.
Editor : Dian Burhani
Artikel Terkait