JAKARTA, iNewsbadung.id - Kasus penculikan disertai pembunuhan yang dilakukan dua orang remaja terhadap seorang anak yang terjadi di Makassar mendapatkan perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Anggota KPAI Sub Komisi Pengaduan Dian Sasmita menyampaikan duka mendalam bagi keluarga korban.
"KPAI sedang berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Besar Makassar dan Balai Pemasyarakatan Kota Makassar untuk mengawal proses kasus penculikan dan pembunuhan anak MFS (11) yang diduga dilakukan oleh 2 orang yang masih berusia anak AD (17) dan MF (14),"papar Dian dalam rilis yang diterima iNewsbadung.id, Rabu (11/1/2023).
Tersangka, ungkap Dian, saat ini sudah ditangkap dan diamankan di Polres Makassar. Motif penculikan dan pembunuhan ini adalah obsesi untuk melakukan transaksi menjual organ tubuh manusia dengan nilai jual jutaan Dollar.
"Saat ini, kedua tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 3,"ujarnya.
KPAI menghimbau agar penegak hukum menjalankan proses pidana dengan menghormati hak-hak anak sesuai mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak dan keadilan.
Editor : Dian Burhani
Artikel Terkait