Polda Bali Gelar Rékonstruksi Pembunuhan Karyawati Bank, 30 Adegan Diperagakan 2 Tersangka

Indira Arri
Polda Bali gelar rékonstruksi pembunuhan karyawati bank. Foto iNewsBadung.id

Terungkapnya pembunuhan korban berawal dari penemuan mayat perempuan di pinggir Jalan Denpasar-Gilimanuk KM 118, Kecamatan Melaya, Jembrana yang berada dalam kawasan Taman Nasional Bali Barat pada Selasa 23 Agustus 2022.

Dalam penyelidikan terungkap kalau korban tewas dihabisi oleh kedua pelaku yang salah satunya orang dekat korban. Kedua pelaku menghabisi nyawa korban dengan motif menguasai barang berharga termasuk mobil dengan nomor pelat DK 1792 FAP yang dikendarai korban. 

Kedua pelaku ditangkap dalam pelarian di Lampung pada 27 Agustus 2022. Mobil korban telah dijual kepada seseorang di Boyolali, Jawa Tengah.  Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. 

"Upaya yang dilakukan para pelaku menghabisi nyawa korban tampak dalam mobil," ujarnya. ***

Editor : Bramantyo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network