Terungkapnya pembunuhan korban berawal dari penemuan mayat perempuan di pinggir Jalan Denpasar-Gilimanuk KM 118, Kecamatan Melaya, Jembrana yang berada dalam kawasan Taman Nasional Bali Barat pada Selasa 23 Agustus 2022.
Dalam penyelidikan terungkap kalau korban tewas dihabisi oleh kedua pelaku yang salah satunya orang dekat korban. Kedua pelaku menghabisi nyawa korban dengan motif menguasai barang berharga termasuk mobil dengan nomor pelat DK 1792 FAP yang dikendarai korban.
Kedua pelaku ditangkap dalam pelarian di Lampung pada 27 Agustus 2022. Mobil korban telah dijual kepada seseorang di Boyolali, Jawa Tengah. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Upaya yang dilakukan para pelaku menghabisi nyawa korban tampak dalam mobil," ujarnya. ***
Editor : Bramantyo
Artikel Terkait