JEMBRANA, iNewsbadung.id - Penyidik Polda Bali menggelar rekonstruksi pembunuhan karyawati Bank di Bali, I Gusti Agung Mirah Agung Lestari (42). Dalam rékonstruksi yang digelar di Polda Bali, sebanyak 30 adegan di peragakan dua orang tersangka, Kamis (1/12/2022).
Dua tersangka pembunuhan yakni RN (28) dan NS (31) memeragakan 30 adegan pembunuhan. Dari keterangan kedua pelaku, pembunuhan itu terjadi dalam perjalanan dari Gianyar menuju Pelabuhan Gilimanuk di Jembrana.
"Sampai saat ini masih sesuai rékonstruksi kasus yang dibuat di awal," ujar Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Endang Tri Purwanto.
Sebanyak 30 adegan diperagakan kedua pelaku. Berawal dari adegan perkenalan korban dengan RN, aktivitas keduanya sebelum pembunuhan.
Adegan berakhir dengan penganiayaan terhadap dalam mobil dan pelaku membuang jasad korban di Jalan Denpasar-Gilimanuk. "Rekonstruksi mulai adegan 25 sampai 29 saat pelaku membuang mayat di jalan," tuturnya.
Terungkapnya pembunuhan korban berawal dari penemuan mayat perempuan di pinggir Jalan Denpasar-Gilimanuk KM 118, Kecamatan Melaya, Jembrana yang berada dalam kawasan Taman Nasional Bali Barat pada Selasa 23 Agustus 2022.
Dalam penyelidikan terungkap kalau korban tewas dihabisi oleh kedua pelaku yang salah satunya orang dekat korban. Kedua pelaku menghabisi nyawa korban dengan motif menguasai barang berharga termasuk mobil dengan nomor pelat DK 1792 FAP yang dikendarai korban.
Kedua pelaku ditangkap dalam pelarian di Lampung pada 27 Agustus 2022. Mobil korban telah dijual kepada seseorang di Boyolali, Jawa Tengah. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Upaya yang dilakukan para pelaku menghabisi nyawa korban tampak dalam mobil," ujarnya. ***
Editor : Bramantyo
Artikel Terkait