MUAROJAMBI, iNewskaranganyar.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 8 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi (PC). Tuntutan itu sama dengan Kuat Ma'aruf yang juga dituntut 8 tahun penjara.
Mendengar tuntutan pihak JPU, Ibu mendiang Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak tidak percaya bila jaksa penuntut umum (JPU) tidak menerapkan Pasal 340 KUHP, yakni hukuman mati terhadap terdakwa Putri Candrawathi (PC).
"Tuntutannya diberikan sepaket dengan Kuat Ma'ruf, ini benar-benar sejodoh antara Kuat Ma'ruf dengan Putri ini," ucapnya sembari berlinang air mata, Rabu (18/1/2023).
Menurutnya, tuntutan JPU 8 tahun tersebut sangatlah tidak adil. "Ini betul betul tidak adil terhadap orang rakyat kecil seperti kami ini," tandas Rosti dengan masih terisak-isak air mata.
Editor : Dian Burhani