BADUNG, iNewsBadung.id - Edarkan narkoba, sepasang kekasih kini harus merasakan dinginnya tembok penjara. Kedua pasangan berinisial MN (20, perempuan) dan RRB (23, pria) tercatat sebagai mahasiswa di salah satu kampus swasta di Kota Denpasar.
Keduanya diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu. Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di kantornya, Kamis (15/9/2022) lalu sebut keduanya dijanjikan upah
"Tersangka berinisial MN dan RRB laki-laki, keduanya statusnya adalah mahasiswi dan mahasiswa. Yang bersangkutan dijanjikan dapat upah Rp 6 juta," jelasnya.
Mantan Kapolres Sukoharjo ini sebut berdasarkan pengakuan keduanya nekat menjadi kurir narkota karena membutuhkan uang untuk membayar hutang. Hasil penyelidikan sementara barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BOS. Petugas saat itu menemukan 22 plastik klip berisi sabu dengan berat total 185,28 gram.
"Tersangka menerima sabu dari bandar inisial BOS," lanjut Kapolresta.
Editor : Dian Burhani
Artikel Terkait