Begini Kesaksian Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka RR di Sidang Etik Ferdy Sambo

Riana Rizkia
Tiga tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dihadirkan bersama 12 saksi lainnya dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Pol Ferdy Sambo.(Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras)

Yusuf mengatakan, ketiganya menjelaskan bagaimana peristiwa di tempat kejadian yang berujung tewasnya Brigadir J. Meskipun tidak dapat memerinci kesaksian ketiga karena alasan materi penyidikan, mamun Yusuf menyebut ketiganya memberikan keterangan mendetail, mulai dari jam masuk, apa saja yang dilakukan, posisi para tersangka, hingga peristiwa penembakan.

"Terus apa yang dikatakan, almarhum J. Di mana posisi Kuat sendiri, di mana posisi Bripka RR. Itu seperti itu, tapi secara detail apa yang dijelaskan terkait penembakan tentu tidak bisa bisa diungkap karena status mereka tersangka dan menjadi materi penyidikan," katanya. 

"Tapi yang pasti memberikan keterangan yang sahih, BAP di rumah Duren Tiga apa yang terjadi, jam berapa masuknya, ngapain di situ, sampai terjadi peristiwa penembakan. Brigadir J komunikasi dengan FS seperti apa, posisi PC (istri Sambo) seperti apa itu penjelasan seperti itu,” sambungnya. 

Untuk diketahui, Yusuf Warsyim bersama komisioner lainnya Pudji Hartanto Iskandar dan Kepala Sekretariat Musa Tampubolon menjadi perwakilan Kompolnas selaku pengawas eksternal persidangan.

Yusuf mengatakan, saat diperiksa, ketiga saksi termasuk Bharada E membenarkan penembakan tersebut terjadi atas perintah Ferdy Sambo. 

"Itulah yang bisa saya sampaikan. Keterangan Kuat, RR, Bharada E itu secara umum seperti itu menjelaskan aktivitas yang ada di rumah itu. Menjelaskan apa yang disampaikan FS terhadap Bharada E untuk menembak," tuturnya. 

Sementara itu, kata Yusuf, keterangan Bharada E masih sama dengan rilis Tim Khusus Polri penembakan itu atas perintah Ferdy Sambo. 

"Teruntuk, keterangan Bharada E terkait tindak pidana pembunuhan itu sampai sejauh kemarin secara umum masih sama seperti keterangan kemarin. Bahwa dia diperintah untuk menembak," katanya. 

Yusuf mengatakan jika pihaknya akan terus mengawasi proses pengusutan kasus ini sampai tuntas. Termasuk, jika ada perubahan keterangan ke depannya. 

"Tapi kan itu kemarin sidang kode etik kan, tapi tentu itu bisa berbeda ketika nanti di sidang umum kan. Ya kita harapkan dia tidak berubah lagi, jadi posisinya masih sama seperti apa yang disampaikan pak kapolri, pada saat menetapkan FS sebagai tersangka. Bagaimana keterangan Bharada E itu dalam konstruksi peristiwanya itu bukan tembak menembak, tapi menembak yang itu diperintahkan atas perintah," katanya.

Editor : Dian Burhani

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network