BADUNG,iNews.id - Dua belas saksi termasuk tiga tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dihadirkan bersama saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Pol Ferdy Sambo pada Kamis 25 Agustus 2022 lalu.
Mereka adalah, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Maruf.
Namun, berbeda dengan Bripka RR dan KM, Bharada E hadir di persidangan secara daring.
Di hadapan Ketua Hakim Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri, ketiganya memberikan penjelasan terkait insiden penembakan yang terjadi di Rumah Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal tersebut diungkap Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim.
"Yang pasti kan itu tiga saksi itu tersangka, apa pun keterangan yang disampaikan itu terkait tindak pidana. Tentu materi penyidikan tidak bisa saya ungkapkan keterangan saksinya," kata Yusuf, Senin (29/8/2022).
Editor : Dian Burhani
Artikel Terkait