BADUNG, iNews.id - Sebanyak 11 money changer yang beroperasi di Kuta terpaksa di segel Bank Indonesia (BI) Perwakilan Bali, Kamis (4/8/2022) kemarin.
Bank Indonesia terpaksa menyegel tempat penukaran mata uang asing itu menyusul 11 money changer tersebut beroperasi tanpa izin.
Penyegelan dilakukan BI bersama tim gabungan Satpol PP, Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung dan perangkat Desa Adat Kuta.
"Ada 11 money changer yang ditemukan beroperasi tanpa izin," ujar Manajer Fungsi Pengawasan Sistem Pembayaran BI Perwakilan Bali, Ni Putu Sulastri, Jumat (5/8/2022).
Sebelas money changer itu berlokasi di Jalan Dewi Sartika, jalan Kartika Plaza, dan Jalan Wana Segara. Penyegelan dilakukan dengan menempelkan stiker tepat di pintu masuk money changer.
Tak cuma disegel, papan penunjuk kurs valuta asing maupun neon boks money changer juga dicopot.
Editor : Bramantyo
Artikel Terkait