Nekat Beroperasi Tanpa Ijin, BI Bali Segel Money Changer di Kawasan Kuta

Chusna Mohammad, Bagus Alit
Bank Indonesia terpaksa menyegel Money Changer di kawasan Kuta yang nekat beroperasi meskipun tak tanpa ijin (Foto: iNews.id)

BADUNG, iNews.id - Sebanyak 11 money changer yang beroperasi di Kuta terpaksa di segel Bank Indonesia (BI) Perwakilan Bali, Kamis (4/8/2022) kemarin.

Bank Indonesia terpaksa menyegel tempat penukaran mata uang asing itu menyusul 11 money changer tersebut beroperasi tanpa izin.

Penyegelan dilakukan BI bersama tim gabungan Satpol PP, Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung dan perangkat Desa Adat Kuta.

"Ada 11 money changer yang ditemukan beroperasi tanpa izin," ujar Manajer Fungsi Pengawasan Sistem Pembayaran BI Perwakilan Bali, Ni Putu Sulastri, Jumat (5/8/2022).

Sebelas money changer itu berlokasi di Jalan Dewi Sartika, jalan Kartika Plaza, dan Jalan Wana Segara. Penyegelan dilakukan dengan menempelkan stiker tepat di pintu masuk money changer.

Tak cuma disegel, papan penunjuk kurs valuta asing maupun neon boks money changer juga dicopot.

Editor : Bramantyo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network