get app
inews
Aa Text
Read Next : Terkait Viralnya Kasus Pencabulan Anak di Surakarta, Komnas Perlindungan Anak Angkat Bicara

Masuki Sidang Keempat Kasus Pencabulan Anak, Pelapor Bisa Jadi Tersangka

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:04 WIB
header img
Terdakwa SK kasus pencabulan anak, usai keluar dari ruang persidangan PN Surakarta, Rabu (8/5/2024). Foto : iNewsbadung.id / Asarela Astrid

Saat hendak melakukan hasrat birahi, AS melarang SK, alasannya karena korban masih belum cukup umur, hingga beberapa tahun setelah korban lulus SMP, AS mengizinkan terdakwa SK melakukan pencabulan. 

“Bahkan saat melakukan hubungan badan pertama  kali, AS mengetahui dan ikut membantu memegangi tangan korban, di mana dilakukan di ruang tamu depan televisi," jelas Ary Sumarwono. 

Saat ditanya pengacara terdakwa pada persidangan sebelumnya, apakah tidak takut jika GK hamil, AS mengaku sudah membelikan alat kontrasepsi atas suruhan terdakwa SK. 

Perbuatan cabul SK pada GK dikatakan Ary tidak berhenti disitu, karena perbuatan pencabulan dilakukan berulang kali sampai menjadi kebiasaan. 

Saat jumpa pers Ary menyebutkan bahwa hal ini dapat terjadi, karena antara korban dan ibunya (pelapor) sama-sama memiliki harapan, yakni korban disekolahkan, dibelikan motor dan HP. 

Sampai akhirnya hubungan badan berlangsung selama 9 tahun, tanpa ada masalah diantara mereka bertiga. 

Editor : Asarela Astrid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut