SOLO, iNewsbadung.id - Kasus pencabulan anak tiri yang dilakukan SK (70) memasuki sidang keempat, Rabu (8/5/2024), di Pengadilan Negeri Surakarta dipimpin Hakim Ketua, Nur Yusni, S.H., serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zunaidah, S.H.
Disebutkan Dr. Ary Sumarwono, S.H., M.H., pengacara terdakwa, pada agenda pemeriksaan terdakwa terungkap ada tindak eksploitasi anak yang dilakukan ibu korban AS (63) yang sekaligus pelapor.
Usai sidang tertutup, Ary Sumarwono menyebutkan bahwa polisi perlu membuka kembali penyidikan, sehingga ibu kandung korban GK (21) harus ikut bertanggungjawab, karena telah melakukan pembiaran selama sembilan tahun, termasuk membantu terdakwa SK menjalankan tindak pencabulan.
Menurut Ary, terdakwa mengaku sudah melakukan pencabulan sejak korban GK lulus SMP, karena adanya kesempatan.
Terdakwa adalah duda beranak lima, yang menikahi AS janda beranak satu bernama GK, yang menikah tahun 2009, di mana saat itu korban masih berusia 7 tahun.
Sesudah menikah, diceritakan pengacara Ary, SK yang merupakan pengusaha percetakan, tinggal serumah dengan AS dan GK di Kampung Sidomulyo, Banyuanyar, Kadipiro, Solo, bahkan ketiganya tidur dalam satu kamar, satu ranjang, hingga berjalannya waktu muncul hasrat birahi SK untuk mencabuli GK.
Saat hendak melakukan hasrat birahi, AS melarang SK, alasannya karena korban masih belum cukup umur, hingga beberapa tahun setelah korban lulus SMP, AS mengizinkan terdakwa SK melakukan pencabulan.
“Bahkan saat melakukan hubungan badan pertama kali, AS mengetahui dan ikut membantu memegangi tangan korban, di mana dilakukan di ruang tamu depan televisi," jelas Ary Sumarwono.
Saat ditanya pengacara terdakwa pada persidangan sebelumnya, apakah tidak takut jika GK hamil, AS mengaku sudah membelikan alat kontrasepsi atas suruhan terdakwa SK.
Perbuatan cabul SK pada GK dikatakan Ary tidak berhenti disitu, karena perbuatan pencabulan dilakukan berulang kali sampai menjadi kebiasaan.
Saat jumpa pers Ary menyebutkan bahwa hal ini dapat terjadi, karena antara korban dan ibunya (pelapor) sama-sama memiliki harapan, yakni korban disekolahkan, dibelikan motor dan HP.
Sampai akhirnya hubungan badan berlangsung selama 9 tahun, tanpa ada masalah diantara mereka bertiga.
Namun, masalah terjadi setelah korban GK menikah, hingga membuat terdakwa SK melarang GK dan suaminya tinggal di rumah itu.
Sejak saat itu, SK dan AS sering ribut atau cekcok, sehingga AS melaporkan SK ke polisi.
Menurut SK melalui pengacara Ary, pelaporan terjadi karena pelapor kecewa atas tindakan SK yang telah menjual motornya untuk membayar hutang biaya pernikahan GK dan suaminya.
Dalam kasus ini, secara hukum Ary memandang bahwa tersangka tidak hanya SK, tetapi juga AS yang merupakan ibu korban, karena telah membiarkan, memberi kesempatan dan membantu membelikan alat kontrasepsi.
"Yang dilakukan AS, disebutkan Ary sebagai tindak eksploitasi terhadap anak sendiri," urai Ary.
Ary menambahkan, selama ini penyidik belum menjadikan status AS menjadi tersangka, sehingga ia pun berharap, sesudah sidang keempat ini, penyidik dapat membuka kembali dan menetapkan ibu kandung korban, mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Semoga tulisan tentang masuki sidang keempat kasus pencabulan anak, pelapor bisa jadi tersangka, ini dapat bermanfaat bagi para pembaca, jangan lupa share dan nantikan selalu tulisan lain hanya di iNewsbadung.id. ***
Editor : Asarela Astrid