get app
inews
Aa Text
Read Next : Masuki Sidang Keempat Kasus Pencabulan Anak, Pelapor Bisa Jadi Tersangka

Terkait Viralnya Kasus Pencabulan Anak di Surakarta, Komnas Perlindungan Anak Angkat Bicara

Kamis, 23 Mei 2024 | 11:07 WIB
header img
Komnas PA Kota Surakarta dan Komnas PA Jateng siap kawal dan dampingi korban pencabulan anak, kasus yang sedang viral di Kota Solo. Foto : iNewsbadung.id / Asarela Astrid

SOLO, iNewsbadung.id - Terkait viralnya kasus pencabulan anak di Surakarta, yang sedang berjalan dipersidangan Pengadilan Negeri Surakarta, bernomor perkara 62/PIDSUS/2024/PN.SKT dengan terdakwa SK (70), Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kota Surakarta dan Komnas PA Jateng angkat bicara. 

Dhony Fajar Fauzi, S.H., M.H., Ketua Komnas PA Jateng memberikan apresiasi atas kinerja kepolisian melalui Polres Surakarta yang telah bergerak cepat, sehingga dapat disidangkan dalam waktu cepat. 

Ditambahkan Dhony, terkait informasi yang beredar di masyarakat perihal dugaan keterlibatan AS (63), ibu kandung korban, Komnas PA Jateng melakukan investigasi dengan melakukan wawancara terhadap beberapa tetangga AS. 

Tidak hanya itu, Komnas PA Jateng juga mempelajari isi surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU, di mana dari hasil investigasi hipotesis, bahwa ibu kandung korban AS, patut dianggap ikut serta dalam tindak pidana pencabulan anak. 

"Hal itu dilakukan AS dengan sadar, kecuali jika AS melakukan hal tersebut dibawah ancaman, sebagaimana yang diutarakan AS ketika bertemu Ketua Komnas PA Kota Surakarta, Rosalia Esther Dini Kusuma di Polres Surakarta," terang Dhony Fajar Fauzi. 

Ditambahkan Dhony saat konferensi pers di kantornya, Rabu (22/5/2024), 
untuk dapat memastikan, apakah pernyataan AS benar-benar di bawah ancaman atau tidak, Dhony menghimbau adanya ahli tersumpah.

Editor : Asarela Astrid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut