get app
inews
Aa Read Next : Tua-Tua Keladi, 4 Kakek di Banyumas Setubuhi Gadis 12 Tahun hingga Hamil

Masuki Sidang Keempat Kasus Pencabulan Anak, Pelapor Bisa Jadi Tersangka

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:04 WIB
header img
Terdakwa SK kasus pencabulan anak, usai keluar dari ruang persidangan PN Surakarta, Rabu (8/5/2024). Foto : iNewsbadung.id / Asarela Astrid

SOLO, iNewsbadung.id - Kasus pencabulan anak tiri yang dilakukan SK (70) memasuki sidang keempat, Rabu (8/5/2024), di Pengadilan Negeri Surakarta dipimpin Hakim Ketua, Nur Yusni, S.H., serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zunaidah, S.H.

Disebutkan Dr. Ary Sumarwono, S.H., M.H., pengacara terdakwa, pada agenda pemeriksaan terdakwa terungkap ada tindak eksploitasi anak yang dilakukan ibu korban AS (63) yang sekaligus pelapor. 

Usai sidang tertutup, Ary Sumarwono menyebutkan bahwa polisi perlu membuka kembali penyidikan, sehingga ibu kandung korban GK (21)  harus ikut bertanggungjawab, karena telah melakukan pembiaran selama sembilan tahun, termasuk membantu terdakwa SK menjalankan tindak pencabulan. 

Menurut Ary, terdakwa mengaku sudah melakukan pencabulan sejak korban GK lulus SMP, karena adanya kesempatan. 

Terdakwa adalah duda beranak lima, yang menikahi AS janda beranak satu bernama GK, yang menikah tahun 2009, di mana saat itu korban masih berusia 7 tahun. 

Sesudah menikah, diceritakan pengacara Ary, SK yang merupakan pengusaha percetakan, tinggal serumah dengan AS dan GK di Kampung Sidomulyo, Banyuanyar, Kadipiro, Solo, bahkan ketiganya tidur dalam satu kamar, satu ranjang, hingga berjalannya waktu muncul hasrat birahi SK untuk mencabuli GK. 

Editor : Asarela Astrid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut