BADUNG, iNewsbadung.id - Sekda Badung Adi Arnawa sebut penertiban pembangunan menara telekomunikasi, murni penegakan hukum bagi yang tidak memiliki izin.
Pernyataan ini disampaikan Adi Arnawa, saat menerima kunjungan kerja Deputi VII, dari Tim Kemenko Polhukam RI yang dipimpin Asisten Deputi Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur Marsma TNI Budi Eko Pratomo, Perwakilan Kemenko Marinvest, Kemensetneg, Kemkominfo, Kemendagri, KPPU, serta Ombudsman.
Dirangkum iNewsbadung.id dari laman resmi Setda Kabupaten Badung, penegakkan terhadap pembangunan menara yang dilakukan Pemkab Badung diakui Adi Arnawa bahwa tim terkait telah menyampaikan beberapa kendala pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Badung.
Apalagi sebagai daerah pariwisata, Kabupaten Badung dikatakan Sekda Arnawa sangat membutuhkan digitalisasi telekomunikasi.
Sementara Marsma TNI Budi Eko Pratomo, selalu pimpinan rombongan menyampaikan terima kasih, karena Bupati Badung melalui Sekda Adi Arnawa telah memberikan informasi gamblang tentang kondisi yang terjadi di Badung, terkait keberadaan menara telekomunikasi.
Budi Eko berpesan agar Kabupaten Badung tidak dibelenggu keberadaan Perjanjian Kerjasama pembangunan menara Telekomunikasi, sehingga dapat menghambat pelayanan dan kenyamanan masyarakat terkait layanan telekomunikasi, terlebih Kabupaten Badung adalah daerah destinasi pariwisata dunia.
Editor : Asarela Astrid