Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kolaborasi, BNN Bali dan Sumut Bekuk Pengedar Ganja Berkedok Pengiriman Barang di Daerah Kuta 
Advertisement . Scroll to see content

Rampung Jalani Hukuman Selama 22 Bulan,Bule Rusia Pengguna Ganja di Bali Dideportasi

Jum'at, 30 Desember 2022 | 21:19 WIB
  • author Reza Yunanto
Rampung Jalani Hukuman Selama 22 Bulan,Bule Rusia Pengguna Ganja di Bali Dideportasi
Deportasi warga negara Rusia inisial DP (kaos putih) di Bandara Ngurah Rai, Bali, Kamis (29/12/2022) malam. (Foto: Kanwil Kemenkumham Bali)

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, DP dinyatakan bersalah menggunakan narkoba dan divonis penjara 1 tahun 10 bulan. Setelah menjalani pemidanaan selama 22 bulan di Lapas Narkotika Bangli, DP dinyatakan bebas pada 23 Desember 2022. 

Dia kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai Denpasar. DP kemudian ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 25 Desember 2022 karena pendeportasian belum bisa dilakukan.

Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah menambahkan, DP ditahan selama 4 hari untuk menyiapkan deportasi ke negaranya. 

Setelah administrasi selesai, DP akhirnya dideportasi pada Kamis (29/12/2022) malam pukul 21.05 Wita menggunakan Turkish Airlines nomor penerbagnan TK67 dari Bandara Ngurah Rai tujuan Istanbul (Turki) dan berlanjut ke Moskow (Rusia).

Editor: Dian Burhani

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut