get app
inews
Aa Read Next : Garuda Wisnu Kencana Luncurkan Air Mineral Resmi, Perkuat Brand Awarness dan Citra Wisata Bali

Imigrasi Bali Deportasi Tiga WNA Karena Bikin Onar dan Overstay

Kamis, 11 Agustus 2022 | 10:23 WIB
header img
Tiga WNA dari Belanda, Rusia, Jerman dideportasi pihak Imigrasi dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali (Foto: dok.Sindonews)

DENPASAR, iNews.id - Tiga Warga Negara Asing (WNA) terpaksa dideportasi pihak Imigrasi Bali karena melakukan pelanggaran izin tinggal (Overstay) dan membuat onar. Ketiga WNA itu berasal dari Belanda, Jerman dan Rusia.

Sebelum dideportasi dari Bandara Internasional Ngurah Rai, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali menyebutkan tiga WNA itu sempat ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Dulansir dari Antara, Kamis (11/8/2022), mereka diseportasi menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airlines dengan nomor penerbangan KL836, Selasa (9/8/2022) pukul 21.30 WITA.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan bahwa pihaknya lanjut memasukkan nama tiga WNA itu ke dalam daftar penangkalan. Apabila disetujui oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, mereka tidak dapat masuk wilayah Indonesia. Ia menjelaskan bahwa WNA Belanda berinisial CGAB (75) dan WNA Jerman berinisial SAP (55) dideportasi karena melanggar izin tinggal.

Anggiat menyebut CGAB overstay selama 470 hari terhitung sejak 12 Maret 2021. WNA Belanda itu mengaku tidak punya uang untuk memperpanjang visanya, yang masuk dalam kategori izin tinggal terbatas (ITAS) wisatawan lansia.  CGAB beralasan uangnya terpakai untuk biaya operasi usus buntu dan hernia pada bulan September 2021.

Ia juga beralasan uang pensiunnya senilai 1.500 Euro atau sekitar Rp25 juta hanya tersisa sekitar 450 Euro atau Rp5 juta karena harus membayar pengacara kasus anaknya yang terjerat narkotika di Belanda.

Sementara itu, WNA Jerman berinisial SAP juga overstay selama 2 tahun 2 bulan terhitung sejak 12 April 2020. SAP berdalih tidak mengetahui informasi bahwa selama pandemi Covid-19 pemegang visa on arrival (VoA) wajib memperpanjang izin tinggalnya secara onshore di kantor imigrasi tempat tujuan.

Editor : Bramantyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut