Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kolaborasi, BNN Bali dan Sumut Bekuk Pengedar Ganja Berkedok Pengiriman Barang di Daerah Kuta 
Advertisement . Scroll to see content

Rampung Jalani Hukuman Selama 22 Bulan,Bule Rusia Pengguna Ganja di Bali Dideportasi

Jum'at, 30 Desember 2022 | 21:19 WIB
  • author Reza Yunanto
Rampung Jalani Hukuman Selama 22 Bulan,Bule Rusia Pengguna Ganja di Bali Dideportasi
Deportasi warga negara Rusia inisial DP (kaos putih) di Bandara Ngurah Rai, Bali, Kamis (29/12/2022) malam. (Foto: Kanwil Kemenkumham Bali)

Proses deportasi dikawal dua petugas Rudenim Denpasar hingga pesawat yang mengangkut DP lepas landas dari bandara. "DP yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," ujar Anggiat.***

Editor: Dian Burhani

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut