Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kolaborasi, BNN Bali dan Sumut Bekuk Pengedar Ganja Berkedok Pengiriman Barang di Daerah Kuta 
Advertisement . Scroll to see content

Rampung Jalani Hukuman Selama 22 Bulan,Bule Rusia Pengguna Ganja di Bali Dideportasi

Jum'at, 30 Desember 2022 | 21:19 WIB
  • author Reza Yunanto
Rampung Jalani Hukuman Selama 22 Bulan,Bule Rusia Pengguna Ganja di Bali Dideportasi
Deportasi warga negara Rusia inisial DP (kaos putih) di Bandara Ngurah Rai, Bali, Kamis (29/12/2022) malam. (Foto: Kanwil Kemenkumham Bali)

BADUNG, iNewsbadung.id - Pihak Keimigrasian Bali mendeportasi seorang warga negara Rusia ke negaranya. Pria Bule inisial DP (31) itu dideportasi pulang ke negaranya setelah menyelesaikan masa hukuman penjara selama 22 bulan karena kasus penggunaan narkotika jenis Ganja.

"DP dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 127 Ayat (1) Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu melalui keterangan tertulis, Jumat (30/12/2022).

Anggiat menjelaskan, DP pada 29 Mei 2021, diamankan polisi dari salah satu vila di Sukawati, Gianyar karena kepemilikan ganja. Berdasarkan pemeriksaan urine, pria yang masuk ke Indonesia pada 4 Februari 2020 dengan menggunakan visa kunjungan dengan tujuan berlibur di pulau Dewata ini positif menggunakan narkotika.

Editor: Dian Burhani

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut