get app
inews
Aa Read Next : Rayakan Hari Nyepi dengan Paket Silent Retreat di The Stones Hotel-Legian Bali, Autograph Collection

Terkait Pengesahan RKUHP, Menparekraf Minta Wisatawan Tak Ragu Kunjungi Indonesia

Sabtu, 10 Desember 2022 | 12:32 WIB
header img
Sandiaga meminta wisatawan asing tidak ragu berkunjung ke Indonesia (Foto : kemenparekraf.go.id)

JAKARTA,iNewsbadung.id - Sandiaga Salahuddin Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif meminta wisatawan, terkhusus wisatawan mancanegara tidak ragu berkunjung ke Indonesia. 

Apalagi sebagai negara yang memiliki ragam daerah tujuan wisata, seperti Bali, Indonesia selalu terbuka menyambut kedatangan wisatawan. 

Berikut himbauan Sandiaga, terkait pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu, dilansir dari Siaran Pers Kemenparekraf, Jumat (9/12/2022). 

1. Melindung Masyarakat Indonesia 

Menparekraf Sandiaga mengatakan, ini merupakan perwujudan terhadap berjalannya sistem negara konstitusional, untuk melindungi masyarakat Indonesia. 

2. Tidak Ada Perubahan

Terkait pengesahan RKUHP, Sandiaga mengaku tidak ada yang berubah dari sistem di industri pariwisata saat ini. 

3. Tingkatkan Pariwisata 

Fokus saat ini diakui Sandi, adalah meningkatkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan. 

4. Menjamin Ranah Privat 

Menparekraf menekankan, Pemerintah tetap berpedoman bahwa ranah privat masyarakat, termasuk wisatawan tetap terjamin, sehingga kenyamanan dan keamanan ranah pribadi wisatawan selama berwisata di Indonesia senantiasa dijaga.

5. Tidak Ada Perubahan 

Substantif Tidak ada perubahan substantif terkait pasal tersebut jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama, karena perbedaan hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu. 

Editor : Bramantyo

Follow Berita iNews Badung di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut