get app
inews
Aa Read Next : Rayakan Hari Nyepi dengan Paket Silent Retreat di The Stones Hotel-Legian Bali, Autograph Collection

Terkait Pengesahan RKUHP, Menparekraf Minta Wisatawan Tak Ragu Kunjungi Indonesia

Sabtu, 10 Desember 2022 | 12:32 WIB
header img
Sandiaga meminta wisatawan asing tidak ragu berkunjung ke Indonesia (Foto : kemenparekraf.go.id)

JAKARTA,iNewsbadung.id - Sandiaga Salahuddin Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif meminta wisatawan, terkhusus wisatawan mancanegara tidak ragu berkunjung ke Indonesia. 

Apalagi sebagai negara yang memiliki ragam daerah tujuan wisata, seperti Bali, Indonesia selalu terbuka menyambut kedatangan wisatawan. 

Berikut himbauan Sandiaga, terkait pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu, dilansir dari Siaran Pers Kemenparekraf, Jumat (9/12/2022). 

1. Melindung Masyarakat Indonesia 

Menparekraf Sandiaga mengatakan, ini merupakan perwujudan terhadap berjalannya sistem negara konstitusional, untuk melindungi masyarakat Indonesia. 

2. Tidak Ada Perubahan

Terkait pengesahan RKUHP, Sandiaga mengaku tidak ada yang berubah dari sistem di industri pariwisata saat ini. 

3. Tingkatkan Pariwisata 

Fokus saat ini diakui Sandi, adalah meningkatkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan. 

4. Menjamin Ranah Privat 

Menparekraf menekankan, Pemerintah tetap berpedoman bahwa ranah privat masyarakat, termasuk wisatawan tetap terjamin, sehingga kenyamanan dan keamanan ranah pribadi wisatawan selama berwisata di Indonesia senantiasa dijaga.

5. Tidak Ada Perubahan 

Substantif Tidak ada perubahan substantif terkait pasal tersebut jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama, karena perbedaan hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu. 

6. Delik Aduan 

Ditambahkan Sandiaga, ancaman hukuman berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau delik aduan.

7. Adanya Pengaduan 

Aturan ini mengatur pihak yang dapat mengadukan, yakni suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau bagi yang tidak terikat perkawinan adalah orang tua atau anaknya, karena tanpa adanya pengaduan dari orang yang sah secara hukum, maka tidak ada pihak yang berhak melakukan tindakan hukum.

8. Menyusun Detil Aturan 

Bersama stakeholder terkait, pemeintah sedang menyusun aturan detail dan SOP aktivitas wisata, sehingga dapat menjamin keamanan serta kenyamanan wisatawan. 

9. Sosialisasi 

Pemerintah terus melakukan sosialisasi, ke kalangan industri pariwisata, wisatawan nusantara serta wisatawan mancanegara agar tidak terjadi salah tafsir atau kesalahpahaman terhadap KUHP ini.

10. Tidak Ragu

Menparekraf meyakinkan seluruh wisatawan yang ingin berkunjung, untuk tidak ragu berlibur dan melakukan aktivitas wisata di Indonesia. 

11. Tidak Berdampak Langsung 

Pasal terkait perzinaan dan kohabitasi, atau tinggal serumah tanpa ikatan perkawinan, bersifat delik aduan, sehingga tidak secara langsung berdampak bagi seluruh wisatawan.

12. Memfasilitasi Kesalahpahaman 

Sandiaga menjelaskan, industri perhotelan telah diberikan  pengarahan, dan pemerintah akan memfasilitasi segala potensi kesalahpahaman.

13. Garansi Kerahasiaan 

Pihak hotel dipastikan selalu menggaransi kerahasiaan data-data wisatawan yang menginap. 

14. Hormati dengan Tanggungjawab 

Wisatawan diharapkan tidak ragu untuk berkunjung menikmati keindahan alam, keragaman budaya dan keramahan masyarakat, karena industri pariwisata sangat menghormati hal-hal pribadi yang dilakukan dengan bertanggung jawab. ***

Editor : Bramantyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut