get app
inews
Aa Read Next : Wali Kota Denpasar Gandeng OJK Luncurkan TPKAD Percepat Keuangan Daerah Inklusi

Kabar Gembira UMKM Bisa Dapatkan Sertifikasi Halal Gratis, Ini Syaratnya

Kamis, 25 Agustus 2022 | 13:47 WIB
header img
Cara dapatkan sertifikasi halal dari Kementerian Agama (oto: Sindonews)


BADUNG, iNews.id - Kabar gembira bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK), 
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahap 2.

Namun ditujukan kepada Usaha Mikro Kecil (UMK) yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha (self declare). 

Dilansir dari laman kemenag.go.id, ini syarat yang harus dipenuhi bagi UMK untuk dapat mengikuti program fasilitasi SEHATI Tahap 2 ini, yaitu: 

1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal)


2. Skala usaha mikro atau kecil
3. KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022 


3.Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1
5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain


4. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya


5. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan) 

Mulai tanggal 24 Agustus 2022 para pelaku UMK dapat mengakses aplikasi SIHALAL melalui laman ptsp.halal.go.id untuk mendaftar pengajuan fasilitasi SEHATI Tahap 2 yang dilakukan secara elektronik. Adapun panduan / tutorial penggunaan aplikasi SIHALAL dapat dilihat pada tautan:

1. Pembuatan akun pelaku usaha (http://bit.ly/CaraDaftarAkunSIHALAL).


2. Update data pelaku usaha (https://bit.ly/CaraUpdateDataSIHALAL).


3. Permohonan sertifikasi halal (https://bit.ly/TutorialPengajuanSelfdeclare). 

Untuk mengetahui kriteria produk yang masuk kategori self declare , masyarakat dapat mengacu pada Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 tahun 2022 tentang Kriteria Self Declare, yang terdapat pada tautan: bit.ly/kepkaban33. 

Editor : Bramantyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut