Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Wali Kota Denpasar Gandeng OJK Luncurkan TPKAD Percepat Keuangan Daerah Inklusi
Advertisement . Scroll to see content

Kabar Gembira UMKM Bisa Dapatkan Sertifikasi Halal Gratis, Ini Syaratnya

Kamis, 25 Agustus 2022 | 13:47 WIB
  • author Burhani
Kabar Gembira UMKM Bisa Dapatkan  Sertifikasi Halal Gratis, Ini Syaratnya
Cara dapatkan sertifikasi halal dari Kementerian Agama (oto: Sindonews)

Pemberian SEHATI Tahap 2 ini, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Fasilitasi ini rencananya akan diberikan bagi 324.834 pelaku UMK. 

“Kami berharap fasilitasi ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK dengan optimal,” papar Aqil. 

Sebelumnya, pada semester pertama 2022, BPJPH Kemenag telah membuka pendaftaran 25 ribu Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Program ini telah mencapai target dan ditutup pada 11 Juli 2022.

Editor: Bramantyo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut