Sementara, Direktur Utama PUD Aneka Usaha Samidi menjelaskan kesepakatan bersama Kejaksaan ini, dilakukan dalam hal tata kelola perusahaan.
PUD Aneka Usaha tidak hanya mengelola Edupark Intanpari, namun kini terus berkembang mengelola Gedung Kebudayaan dan Gedung Teater.
"Usia BUMD yang kami kelola, masih muda. Sehingga masih membutuhkan pendampingan bidang hukum," katanya.
MoU yang dilakukan Kejaksaan Negeri dengan BUMD di Karanganyar ini yang kedua kali dilakukan. Sebelum dengan PUD Aneka Usaha, MoU serupa ini pun dilakukan PUDAM Tirta Lawu. ***
Editor : Bramantyo
Artikel Terkait