Kejari Karanganyar Jalin MoU dengan BUMD Aneka Usaha Soal Penanganan Perdata dan TUN, Ini Isinya

Burhani
Kejari Karanganyar Jalin MoU dengan Perusahaan BUMD Aneka Usaha Soal Penanganan Perdata dan TUN, Ini Isinya (Foto: Ist)

KARANGANYAR, iNewsbadung.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menggelar penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) dengan perusahaan BUMD, PUD Aneka Usaha. Kerja sama tersebut terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).

Perjanjian kerja sama ini dilakukan di Kejari Karanganyar. Hadir Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila bersama Direktur PUD Aneka Usaha, Samidi. Penandatangan ini pun dihadiri dan disaksikan Dewan Pengawas, Purwati serta Asisten Bupati Bidang Perekonomian, Titis Sri Jawoto.

"Jadi bukan Kejaksaan sebagai bumper dalam hal penegakan hukum. Tapi menjadi sarana untuk mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum," kata Lambila pada wartawan, Rabu (21/8/2024). 

Ia mengatakan dengan adanya MoU ini Kejaksaan tidak hanya melakukan penegakan hukum pidana. Namun juga memberikan bantuan hukum, baik melalui litigasi proses pengadilan maupun secara non litigasi di luar pengadilan.

Kemudian memberikan penjelasan pertimbangan hukum dalam bentuk pendapat hukum atau pendampingan hukum.

"Kejaksaan dapat mewakili pemerintah, termasul BUMN dan BUMD. Dapat menggugat pihak tertentu, membatalkan hubungan hukum,"terangnya.

Editor : Bramantyo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network