Masuki Sidang Keempat Kasus Pencabulan Anak, Pelapor Bisa Jadi Tersangka

Asarela Astrid
Terdakwa SK kasus pencabulan anak, usai keluar dari ruang persidangan PN Surakarta, Rabu (8/5/2024). Foto : iNewsbadung.id / Asarela Astrid

Namun, masalah terjadi setelah korban GK menikah, hingga membuat terdakwa SK melarang GK dan suaminya tinggal di rumah itu. 

Sejak saat itu, SK dan AS sering ribut atau cekcok, sehingga AS melaporkan SK ke polisi. 

Menurut SK melalui pengacara Ary, pelaporan terjadi karena pelapor kecewa atas tindakan SK yang telah menjual motornya untuk membayar hutang biaya pernikahan GK dan suaminya. 

Dalam kasus ini, secara hukum Ary memandang bahwa tersangka tidak hanya SK, tetapi juga AS yang merupakan ibu korban, karena telah membiarkan, memberi kesempatan dan membantu membelikan alat kontrasepsi.

"Yang dilakukan AS, disebutkan Ary sebagai tindak eksploitasi terhadap anak sendiri," urai Ary. 

Ary menambahkan, selama ini penyidik  belum menjadikan status AS menjadi tersangka, sehingga ia pun berharap, sesudah sidang keempat ini, penyidik dapat membuka kembali dan menetapkan ibu kandung korban, mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Editor : Asarela Astrid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network