Saat hendak melakukan hasrat birahi, AS melarang SK, alasannya karena korban masih belum cukup umur, hingga beberapa tahun setelah korban lulus SMP, AS mengizinkan terdakwa SK melakukan pencabulan.
“Bahkan saat melakukan hubungan badan pertama kali, AS mengetahui dan ikut membantu memegangi tangan korban, di mana dilakukan di ruang tamu depan televisi," jelas Ary Sumarwono.
Saat ditanya pengacara terdakwa pada persidangan sebelumnya, apakah tidak takut jika GK hamil, AS mengaku sudah membelikan alat kontrasepsi atas suruhan terdakwa SK.
Perbuatan cabul SK pada GK dikatakan Ary tidak berhenti disitu, karena perbuatan pencabulan dilakukan berulang kali sampai menjadi kebiasaan.
Saat jumpa pers Ary menyebutkan bahwa hal ini dapat terjadi, karena antara korban dan ibunya (pelapor) sama-sama memiliki harapan, yakni korban disekolahkan, dibelikan motor dan HP.
Sampai akhirnya hubungan badan berlangsung selama 9 tahun, tanpa ada masalah diantara mereka bertiga.
Editor : Asarela Astrid
Artikel Terkait