Halo-Halo Bandung Diplagiat Jadi Hello Kuala Lumpur, Begini Tanggapan Kemenkumham

Vitrianda Hilba Siregar
Analis Hukum Madya Kemeterian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rikson Sitorus saat menjadi pembicara dalam Sarasehan Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia di Badung, Bali pada Kamis, 14 September 2023. Foto: Vitrianda

Nah, dalam perkara ini jelas bahwa lagu Halo Halo Bandung itu dilindungi dengan penciptanya almarhum Ismail Marzuki. Masa waktu perlindungan lagu ini adalah seumur hidup pencipta plus 70 tahun setelah pencipta itu meninggal dunia. 

"Sebagaimana kita ketahui bahwa pencipta dari lagu ini sudah meninggal, tetapi masih memiliki daya perlindungan hak ciptanya karena masih ada perlindungan selama 70 tahun lagi," ujar Rikson. 

Sementara para keluarga, keturunan atau ahli waris Ismail Marzuki perlu melakukan klarifikasi terlebih dahulu. 

"Sebelum kita merasakan ada emosi yang berlebihan karena ini menyangkut lagu yang  memiliki nilai perjuangan dan dihormati, maka perlu bagi ahli waris melakukan klarifikasi," sebut dia.  

Klarifikasi pertama adalah apakah para ahli waris sudah memberikan izin atas perubahan lagu tersebut atau tidak. Ini  perlu dilakukan klarifikasi tersebut terlebih dahulu. 

Nah apabila memang diberikan izin maka tentu hubungan hukumnya menjadi legal dan sah. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network