Nah, dalam perkara ini jelas bahwa lagu Halo Halo Bandung itu dilindungi dengan penciptanya almarhum Ismail Marzuki. Masa waktu perlindungan lagu ini adalah seumur hidup pencipta plus 70 tahun setelah pencipta itu meninggal dunia.
"Sebagaimana kita ketahui bahwa pencipta dari lagu ini sudah meninggal, tetapi masih memiliki daya perlindungan hak ciptanya karena masih ada perlindungan selama 70 tahun lagi," ujar Rikson.
Sementara para keluarga, keturunan atau ahli waris Ismail Marzuki perlu melakukan klarifikasi terlebih dahulu.
"Sebelum kita merasakan ada emosi yang berlebihan karena ini menyangkut lagu yang memiliki nilai perjuangan dan dihormati, maka perlu bagi ahli waris melakukan klarifikasi," sebut dia.
Klarifikasi pertama adalah apakah para ahli waris sudah memberikan izin atas perubahan lagu tersebut atau tidak. Ini perlu dilakukan klarifikasi tersebut terlebih dahulu.
Nah apabila memang diberikan izin maka tentu hubungan hukumnya menjadi legal dan sah.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait