Di Universitas Udayana Bali, LaNyalla Tegaskan Utusan Daerah di MPR Harus Berbasis Pemilik Wilayah

Sazili M
Ketua DPD RI LaNyala Mattalitti di Universitas Udayana, Bali, Selasa (20/6/2023). Foto: Ist

Diperparah lagi, dengan adanya Amandemen Konstitusi tahun 1999 hingga 2002, bangsa ini telah mengubur Sistem Bernegara yang dirumuskan para Pendiri Bangsa tersebut. 

"Untuk itu, saya menawarkan kepada kita semua, untuk kita sepakati lahirnya Konsensus Nasional kembali kepada Demokrasi Pancasila. Kembali kepada Sistem Bernegara rumusan Pendiri Bangsa. Dan mengisi Utusan Daerah dengan benar, yakni mereka-mereka pemilik wilayah asal usul Negara ini. Yaitu para Raja dan Sultan Nusantara serta Tokoh Masyarakat Adat," ucapnya.

Hal senada diungkapkan Rektor Universitas Udayana Prof.Dr.Ir I Nyoman Gede Antara. M.Eng.IPU mengatakan, sudah saatnya daerah kembali memiliki utusan daerah di MPR. "Utusan Daerah jika harus diaktifkan kembali adalah bagian dari upaya serius merawat memori kolektif bangsa dalam sejarah lahirnya bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Utusan Daerah harus dihuni oleh utusan yang tepat untuk tujuan tersebut," kata Rektor dalam sambutan resminya. 

Narasumber acara tersebut, Dr. Gede Marhaendra Wija Atmaja. SH. M.Hum dari Universitas Udayana, mengatakan pemilik wilayah yang dimaksud bisa juga para Raja yang sudah punya kerajaan dan masyarakat adat, termasuk pemangku desa adat. "Contohnya seperti desa adat di Bali. Hal ini pun sangat layak untuk menjawab Siapakah utusan daerah sesuai dengan tema kita ini," katanya. 

Hal senada diungkapkan oleh narasumber yang lain Mohammad Novrizal SH. LI M dari Universitas Indonesia. Kata dia, kewajiban  perlindungan negara bukan hanya diberikan pada orang, melainkan juga pada ruang. “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Oleh karena itu, setiap daerah, baik padat ataupun jarang penduduknya harus memiliki kesetaraan hak perwakilan atau territorial rights," katanya. 

Hal yang tegas diungkapkan oleh Raja Sidenreng Sulawesi Selatan PYM Adatuang Sidenreng XXV Ir. H. Andi Faisal Sapada. Kata dia, hal ini membutuhkan kesepakatan atau konsensus nasional untuk mengembalikan UUD 1945 sesuai naskah asli. 

"Supaya kedaulatan rakyat ini betul-betul dijamin sesuai dengan harapan pendiri bangsa. Ini membutuhkan perjuangan, konsekuensi dan sebagainya. Kalau ini lebih baik untuk rakyat, kenapa tidak kita perjuangkan. Kami sangat berharap demikian karena pemilik wilayah secara adat, bukan secara pemerintahan, adalah Raja-Raja dan Sultan se Nusantara. Kita sudah menyumbang banyak untuk negara ini," kata Raja Andi yang juga diamini Raja Klungkung PYM Ida Dalem Semara Putra. 

LaNyalla hadir didampingi Anggota DPD RI dari Bali yakni Dr. SHRI I.G.N Arya Wedakarna, Drs. Made Mangku Pastika M.M, H. Bambang Santoso M.A. Selain itu juga hadir Anggota DPD RI Provinsi Banten, Drs. K.H Habib Ali Alwi, Anggota DPD RI Provinsi Sulbar H. Almalik Pababari, Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin, Kabiro Setpim DPD RI Sanherif Hutagaol, dan Kapusperjakum DPD RI Andi Erham. 

Sementara tuan rumah hadir Rektor Universitas Udayana Prof.Dr.Ir. I Nyoman Gede Antara. M.Eng.IPU dan para wakil rektor. Sedangkan nara sumber acara tersebut adalah Dr. Gede Marhaendra Wija Atmaja. SH. M.Hum dari Universitas Udayana dan Mohammad Novrizal SH. LI M dari Universitas Indonesia. 

Sementara penanggap FGD tersebut adalah Raja Klungkung PYM Ida Dalem Semara Putra, Raja Sidenreng Sulsel PYM Adatuang Sidenreng XXV Ir. H. Andi Faisal Sapada dan Prof. Dr. Drs. I Gusti Bagus Suka Arjawa dari Udayana.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network