"Sesuai Undang-Undang yang berlaku, mari gunakan rupiah dalam setiap transaksi, karena rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran resmi di negara Indonesia," ujar Kombes Satake.
Semoga tulisan tentang Polda Bali tangkap bisnis menggunakan alat pembayaran kripto ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Silahkan share tulisan ini dan nantikan selalu tulisan-tulisan lain hanya di iNewsbadung.id sehingga semakin banyak orang mengetahui informasi menarik dan benar. ***
Editor : Asarela Astrid
Artikel Terkait