Polda Bali Tangkap Bisnis Menggunakan Alat Pembayaran Kripto

Asarela Astrid
Polda Bali tangkap bisnis menggunakan alat pembayaran kripto. Foto : Polda Bali

Tim Siber memancing tersangka dengan melakukan transaksi dan meminta alamat wallet USDT (United States Dollar Tether), hingga tersangka mengirimkan foto barcode wallet USDT. 

Selanjutnya disepakati harga rent car senilai $350 untuk tiga hari dalam bentuk USDT ke alamat wallet tersangka, di mana Tim mengirimkan DP awal sebesar $40 dalam bentuk USDT ke alamat wallet tersangka. 

Senin (29/5/2023) sekitar pukul 12.00 WITA polisi melakukan penangkapan di Jalan Nuansa Barat IV Taman Griya Jimbaran Badung, terhadap tersangka dengan inisial TS. 

TS adalah laki-laki, berusia 33 tahun, pekerjaan wiraswasta dan beralamat di Jimbaran Badung, di mana berkaitan dengan tersangka, setelah Tim melakukan pembayaran sebesar $310 dalam bentuk USDT ke alamat wallet tersangka, dan mengamankan barang bukti.

Tersangka terkena tindak pidana dan pasal yang disangkakan yaitu pasal 33 ayat (1) UU. Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang yang berbunyi “dugaan tindak pidana setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam a). setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; b). penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau c). transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (1) jo 21 ayat (1) UU. Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang”, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah)”.

Terkait masalah ini Polda Bali menghimbau masyarakat dan para pengusaha di Bali untuk menggunakan rupiah dalam setiap transaksi. 

Editor : Asarela Astrid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network