Dia menjelaskan, CAP sudah diserahkan ke polisi setelah sempat diamankan imigrasi Ngurah Rai. Bule perempuan itu kini ditahan di Polresta Denpasar dan dijebloskan ke sel tahanan.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, dia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Selain dipenjara, bule tersebut juga terancam diusir dari Bali dan Indonesia.
Satake menambahkan, pemeriksaan masih dilakukan untuk mengungkap motif CAP pamer alat kelaminnya. "Masih didalami penyidik untuk motifnya," pungkasnya.
Akun Niluh Jelantik bahkan mendesak pihak kepolisian dan imigrasi Indonesia untuk memberberat sanksi terhadap bule-bule yang ngelunjak yang disebutnya sebagai turis sampah.
"BALI TIDAK PERLU TURIS SAMPAH !! Baru sampe di Jakarta dikasih kiriman video ini.
Pengaduan masuk semakin banyak ke #LAPORNILUH. Kelakuan WNA makin menjadi-jadi. 'Penegakan aturan dan penertiban bukannya bikin mereka kapok dan tahu diri.
Dikasih hati minta kepala. Diperberat saja sanksinya agar kapok dan gak mengulangi lagi.
Tembuskan ke setiap kedutaan Indonesia di semua negara agar warga negara yang bersangkutan paham THE DO’S AND DONT’S in Bali," tandasnya.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait