Johnny Plate Jadi Tersangka, Kementerian Kominfo Tetap Layani Publik Secara Normal

Asarela Astrid
Meskipun Johnny Plate jadi tersangka, Kementerian Kominfo tetap layani publik secara normal. Foto : InfoPublik.id

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI telah  menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Jhonny G Plate menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo, untuk  periode 2020 hingga 2022.

Jhonny ditetapkan sebagai tersangka keenam pada kasus tindak pidana korupsi untuk penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa Jhonny pada 14 Februari 2023 dan 15 Maret 2023 sebagai saksi, sebelum ditetapkan menjadi  tersangka.

Saat pemeriksaan ketiga kalinya, penyidik meminta klarifikasi evaluasi atas hasil-hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, di mana  menyebut kerugian keuangan negara senilai Rp8,32 triliun.

"Kerugian sekitar Rp8 triliun lebih, sehingga perlu kami klarifikasi terhadap para saksi dan pelaku termasuk tersangka yang sudah kami tetapkan," ungkap Ketut Sumedana,
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI. 

Semoga tulisan tentang Johnny Plate jadi tersangka, Kementerian Kominfo tetap layani publik secara normal ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. 

Silahkan share tulisan ini dan nantikan selalu tulisan-tulisan lain hanya di iNewsbadung.id, sehingga semakin banyak orang mengetahui informasi yang menarik dan benar. ***

Editor : Asarela Astrid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network