Johnny Plate Jadi Tersangka, Kementerian Kominfo Tetap Layani Publik Secara Normal

Asarela Astrid
Meskipun Johnny Plate jadi tersangka, Kementerian Kominfo tetap layani publik secara normal. Foto : InfoPublik.id

JAKARTA, iNewsbadung.id - Johnny Plate jadi tersangka, Kementerian Kominfo tetap layani publik secara normal, berjalan seperti biasa. 

Ditetapkannya Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Rabu (17/5/2023) atas kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo, layanan publik di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dipastikan tetap berjalan normal. 

Dilansir iNewsbadung.id dari laman resmi Info Publik, Kepala Biro (Kabiro) Hubungan Masyarakat Kominfo, Raden Rhina Anita Ernita Martono menjelaskan bahwa di tengah proses hukum Menkominfo, Kementerian Kominfo tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan. 

Layanan publik diakui Raden Rhina tetap berjalan menurut tugas pokok, fungsi, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Rhina menambahkan, Kementerian Kominfo menghormati proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung pada  kasus dugaan korupsi yang menjerat Menkominfo Johnny Plate, Direktur Utama BAKTI, serta sejumlah perusahaan penyedia BTS. 

“Kementerian Kominfo menghormati, serta menaati segala proses hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station (BST) Badan Layanan Umum Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi,” tutur Kabiro Humas Kominfo, Raden Rhina. 

Editor : Asarela Astrid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network