Lantik Pejabat Baru, Wakil Bupati Badung Meminta Para Pejabat Berikan Manfaat bagi Kesejahteraan Mas
4. Kreatif dan Inovatif
Suiasa berpesan, pejabat yang baru dilantik agar memiliki wawasan jauh ke depan, melakukan inovasi positif melalui pemikiran kreatif, inovatif, serta sistematis demi kemajuan organisasi.
5. Integritas dan Komitmen
Disamping itu, pejabat baru juga wajib menjaga, serta meningkatkan integritas, komitmen, dan loyalitas terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemkab Badung.
6. Selalu Peka
Sejatinya, pejabat publik wajib memberikan manfaat bagi masyarakat, sehingga diharapkan selalu peka terhadap kebutuhan dan kondisi masyarakat.
7. Tindak Lanjut Peraturan Bupati
Pelantikan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2023, terkait Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
8. Perubahan dan Penambahan Bidang
Disebutkan pula, ada tiga perangkat daerah mengalami perubahan nomenklatur, dan penambahan bidang yakni Badan Penelitian dan Pengembangan, mengalami perubahan menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), penambahan satu bidang, yaitu Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), penyesuaian nomenklatur jabatan Sekretariat DPRD, serta pengisian jabatan yang lowong.
9. Amanat Undang-Undang
Sementara Kepala BKPSDM, Gede Wijaya menjelaskan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Jabatan Eselon II, Eselon III dan Eselon IV di lingkungan Pemkab Badung adalah amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Editor : Asarela Astrid
Artikel Terkait